QS. An-Nur: 6
An-Nur • Madinah • Ayat ke-6
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ
Wal-lażīna yarmūna azwājahum wa lam yakul lahum syuhadā'u illā anfusuhum fa syahādatu aḥadihim arba‘u syahādātim billāh(i), innahū laminaṣ-ṣādiqīn(a).
Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah atas (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar.
Buat Gambar dari Ayat Ini
Pilih rasio, background, dan komposisi teks. Hasil gambar bisa diunduh sebagai PNG dari browser.
Tema Terkait
Belum ada tema terkait yang dipetakan untuk ayat ini.
Fitur Pendukung
Lanjutkan dengan membaca Al-Quran lengkap, menghitung zakat, berdzikir, atau mengecek arah kiblat.
Catatan Verifikasi
Halaman ini disusun sebagai panduan awal. Untuk urusan hukum, fatwa, dan keputusan keagamaan, rujuk kepada ulama atau lembaga yang berwenang.