QS. An-Nahl: 76 – Arab, Latin, Terjemah, dan Gambar Ayat

Detail Ayat

QS. An-Nahl: 76

An-Nahl • Mekah • Ayat ke-76

وَضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا رَّجُلَيْنِ اَحَدُهُمَآ اَبْكَمُ لَا يَقْدِرُ عَلٰى شَيْءٍ وَّهُوَ كَلٌّ عَلٰى مَوْلٰىهُ ۗ اَيْنَمَا يُوَجِّهْهُّ لَا يَأْتِ بِخَيْرٍ ۖهَلْ يَسْتَوِيْ هُوَۙ وَمَنْ يَّأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَهُوَ عَلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ ࣖ

Wa ḍaraballāhu maṡalar rajulaini aḥaduhumā abkamu lā yaqdiru ‘alā syai'iw wa huwa kallun ‘alā maulāh(u), ainamā yuwajjihhu lā ya'ti bikhair(in), hal yastawī huw(a), wa may ya'muru bil-‘adli wa huwa ‘alā ṣirāṭim mustaqīm(in).

Allah (juga) membuat perumpamaan dua orang laki-laki, yang seorang bisu tidak dapat berbuat sesuatu sehingga dia menjadi beban penanggungnya. Ke mana saja disuruh (oleh penanggungnya itu), dia sama sekali tidak dapat mendatangkan suatu kebaikan. Apakah sama orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat adil dan dia berada di jalan yang lurus?

Buat Gambar dari Ayat Ini

Pilih rasio, background, dan komposisi teks. Hasil gambar bisa diunduh sebagai PNG dari browser.

LABS BY WEBSIDE.ID
وَضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا رَّجُلَيْنِ اَحَدُهُمَآ اَبْكَمُ لَا يَقْدِرُ عَلٰى شَيْءٍ وَّهُوَ كَلٌّ عَلٰى مَوْلٰىهُ ۗ اَيْنَمَا يُوَجِّهْهُّ لَا يَأْتِ بِخَيْرٍ ۖهَلْ يَسْتَوِيْ هُوَۙ وَمَنْ يَّأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَهُوَ عَلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ ࣖ
Wa ḍaraballāhu maṡalar rajulaini aḥaduhumā abkamu lā yaqdiru ‘alā syai'iw wa huwa kallun ‘alā maulāh(u), ainamā yuwajjihhu lā ya'ti bikhair(in), hal yastawī huw(a), wa may ya'muru bil-‘adli wa huwa ‘alā ṣirāṭim mustaqīm(in).
Allah (juga) membuat perumpamaan dua orang laki-laki, yang seorang bisu tidak dapat berbuat sesuatu sehingga dia menjadi beban penanggungnya. Ke mana saja disuruh (oleh penanggungnya itu), dia sama sekali tidak dapat mendatangkan suatu kebaikan. Apakah sama orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat adil dan dia berada di jalan yang lurus?
QS. An-Nahl: 76

Tema Terkait

Belum ada tema terkait yang dipetakan untuk ayat ini.

Catatan Verifikasi

Halaman ini disusun sebagai panduan awal. Untuk urusan hukum, fatwa, dan keputusan keagamaan, rujuk kepada ulama atau lembaga yang berwenang.